Ajatappareng.info Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap dalam rangka penetapan tanah yang dikuasai langsung negara menjadi objek redistribusi tanah, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan berlangsung di Kantor BPN Sidrap, Kelurahan Majelling Kecamatan Maritengngae. Turut hadir, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap, Sutikno, dan Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma.
Tampak pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Abdul Rasyid, dan undangan lainnya.
Basra mengatakan, sidang GTRA bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clean and clear”.
“Kita juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi,” terang Basra yang menjabat Ketua GTRA Kabupaten Sidrap.
Adapun objek tanah yang dibahas di kesempatan itu yakni tanah seluas seluas 736.110 meter persegi di Desa Bila Riase Kecamatan, Pitu, Riase, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, GTRA Kabupaten Sidrap merekomendasikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, yang selanjutnya diredistribusikan kepada para calon subjek penerima.